PENGERTIAN PROFESI
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang, yaitu
merupakan suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian.Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi.Tetapi perlu penguasaan
teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori
dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang
pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi
meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis,
penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.Sejalan dengan itu, menurut DE
GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan
dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak
orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian
profesi.Berikut pengertian profesi danprofesional menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau
pekerjaan utama dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi.Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN /
PROFESI” dan“PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
-Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
-Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
(purna waktu).
-Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL:
-Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya
itu.
-Hidup dari situ.
-Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat
pada profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.Hal
ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.Setiap
profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat
menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur
perilaku yang berada di atasrata-rata.Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan
yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola
perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang
kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi,
bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI
1.
Tanggung jawab. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain
atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan.Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.
Otonomi.Prinsip ini menuntut agar setiap kaum
profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI:
-Melibatkan kegiatan intelektual.
-Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
-Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar
latihan.
-Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
-Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
-Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
-Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah
kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
·
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu
atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok
masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu
bangsa.Dengan nilai-nilai etika tersebut,suatu kelompok diharapkan akan
mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
·
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau
masyarakat umum maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional.Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan
diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
·
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam
manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan
pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode
etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi
tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya
mafia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super
spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
KODE ETIK PROFESI
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa
kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu
organisasi.Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang
baru.Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan
akan dipegang teguh olehseluruh kelompok itu.
Salah satu contoh tertua adalah “SUMPAH HIPOKRATES” yang
dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari: BAPAK
ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah
belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi
setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat
profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.Walaupun mempunyai riwayat
eksistensi yang sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik
menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas
seperti sekarang ini.Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL)
yangmemiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi
penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat
kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga
menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan,
sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu,
yaitu profesi.Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.Kode
etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi
refleksi etis.Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu
syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.Kode etik
tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi
pemerintah atau instansi-instansi lain, karena tidak akan dijiwai oleh
cita-citadan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan
barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik
itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat
berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION
(pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan
hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya
hakiki.Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar.Hanya kode etik yang
berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang
bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan
untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.Syarat lain yang harus
dipenuhi agar kode etik dapat berhasil denganbaik adalah bahwa pelaksanaannya
di awasi terus menerus.Pada umumnya kode etikakan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
a. Sanksi moral
b.Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai
oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.Karena
tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode
etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.Ketentuan itu merupakan akibat
logis dari selfregulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu
berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan
kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.Namun demikian,
dalam praktek sehari hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa
solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional
mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.Tetapi
dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode
etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai,
karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas
pertimbangan-pertimbangan lain.Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi
harus memahami betul tujuan kode etik profesi barukemudian dapat
melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.Dengan
demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara
jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang
benar dan apa yang salah dan perbuatan apayang dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang profesional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1.Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
8.Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dlam berbagaibidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak
dan bervariasi.Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang
bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan
Penasehat Hukum Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi
Indonesiadan lain-lain.Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang
telah memilikikode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini
perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan
itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan
kredibilitasnya dan karenaitu pada prinsipnya patut dinilai positif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar