CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Pages

Senin, 06 Juni 2011

Unit Linked VS Syariah

Jika artikel sebelumnya yang dibahas mengenai Mengenal Manajemen Resiko dan Asuransi. Kali ini, yang akan dibahas mengenani Unit Linked dan Syariah. Seperti yang sudah-sudah dijelaskan, Asuransi itu merupakan pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mentransfer risiko dari satu pihak ke pihak yang lain.
Asuransi Jiwa Tradisional
Asuransi Tradisional ini sudah ada sejak ratusan tahun didunia. Yang mana manfaat produknya, yaitu: Term Insurance, Whole Life, endownment (dwiguna), dan kombinasi jenis polis. Jika dibedakan berdasarkan polis maka bisa dibagi 2 ,yaitu:
  • polis dengan pembagian keuntungan, dapat berpartisipasi dan mendapat keuntungan dari surplus/laba perusahaan asuransi yang berupa bonus: bonus reversionary, bonus tunai, bonus pemotongan premi yang akan datang, bonus jatuh tempo atau terminal.
  • polis tanpa keuntungan, tidak dapat berpartisipasi dari surplus/laba perusahaan asuransi. jenis polis ini banyak berlaku di Indonesia.
Karakteeristik polis tradisional ini ada 2,yaitu:
  • polis asuransi jiwa individu
  •  polis asuransi jiwa kumpulan
Unit Linked dan Syariah
Secara prinsip unit linked konvesional dan unit linked syariah tidak berbeda, perbedaannya terletak pada usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset. Dalam pengembaliannya untuk menhadapi resiko tertentu melalui akad(perikatan) yang sesuai Syariah.
Perbedaannya yang lebih mendetail, yaitu:
v  Unit linked Syariah, nasabahnya saling membantu dan bekerja sama dengan cara mengeluarkan dana untuk membantu nasabah lain yang mengalami resiko. Dalam investasinya menganut investasi yang syariah yang diperkenalkan Nabi Muhammad SAW. Yang mana hanya boleh ditaruh diproduk keuangan yang sesuai dengan Syariah.
Penempatan dana untuk proteksinya harus sesuai dengan prinsip asuransi dalam Islam, yaitu kontrak asuransi tidak dapat sah menurut Islam jika tidak bebas dari:
§  Prinsip Tauhid, Setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan kehidupannya selalu berpedoman kepada Allah Swt.
§  Prinsip Keadilan, Keadilan harus terpenuhi antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi, khususnya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah.
§  Tolong Menolong, dalam asuransi syariah adalah harus didasari dengan semangat tolong menolong (ta'awun) antara sesama nasabah. 
§  Kerjasama, Kerjasama dalam asuransi syariah dapat berwujud dalam bentuk akad (kontrak) yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah. Demikian juga antara nasabah dengan nasabah lainnya, atau antara ketiganya secara bersamaan.
§  Amanah,  Baik perusahaan asuransi syariah maupun nasabah dituntut untuk selalu amanah. 
§  Kerelaan(Ridho), Kerelaan inilah yang pada akhirnya membuahkan konsep ta'awun (saling tolong menolong) antara sesama nasabah. Dimana nasabah saling mengikhlaskan sebagian dananya untuk didermakan kepada nasabah lainnya yang tertimpa musibah.
§  Larangan Riba, riba merupakan bentuk transaksi yang sangat bathil, dan memiliki dosa paling besar. Asuransi syariah harus terhidar dari unsur riba, dalam sistem operasionalnya. 
§  Larangan Maisir, judi atau sifat-sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Unsur judi diantara bentuknya adalah seperti adanya salah satu pihak yang untung tetapi ada pula pihak lain yang rugi.
§  Larangan Gharar, secara umum gharar adalah sesuatu yang mungkin ada atau mungkin tidak ada, atau sesuatu yang tidak diketahui hasilnya. Transaksi harus jelas, dalam polis harus dicantumkan jumlah premi yang harus dibayar dannilai klaim yang diterima jika peserta meninggal.
§  Larangan Risywah (Suap), Risywah dapat terjadi diantaranya seperti dalam klaim, baik antara nasabah dengan "oknum" asuransi syariah, atau juga dengan pihak ketiga rumah sakit, bengkel, dsb.
Pembagian keuntungannya antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan jika terdapat untung dalam pengelolaannya.
Manfaatnya, bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam.
v  Unit Linked Konvensional, adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut.
Secara konsep yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Yang mana akadnya hanya jual-beli. Dan kontraknya tidak sesuai dengan syariah Islam karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan syariah seperti ada unsur riba. Jaminan atau resiko, terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung. Tidak ada pemisahan dana yang berakibat terjadinya dana hangus (produk saving life).
Investasinya, melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundangan-undangan dan tidak terbatas pada halal dan haramnya investasi yang di gunakan.
v  Perbandingan asuransi tradisional dan unit linked
Polis asuransi jiwa unit linked dan polis tradisional memiliki persamaan mendasar yaitu merupakan polis asuransi jiwa dan memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa kepada pemegang polis. Namun ada perbedaannya yaitu:
§  Resiko Investasi, unit linked nilai unit secara angsung merefleksikan nilai aset dana yang bersangkutan dan nilainya berfluktuasi mengikut kinerja investasi.
§  Transparansi, Pada saat memformulasikan premi polis asuransi jiwa tradisional, pemegang piolis tidak mengetahui dengan pasti pengalokasian premi untuk membayar berbagai biaya seperti administrasi dan biaya mortalita sebaliknya cara kerja polis asuransi jiwa unit linked lebih transparan. Pemegang polis dapat melihat pengalokasian premi untuk berbagai biaya.
§  Premi, Premi polis asuransi jiwa tradisional tanpa pembagian keuntungan ditetapkan dan tertera dalam polis berbentuk nilai sejumlah uang, baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis secara sepihak tidak dapat merubah kondisinya.
§  Manfaat Meninggal, Pada saat tertanggung meninggal dunia, polis tanpa pembagian keuntungan membayarkan jumlah uang pertanggungan dengan jumlah tetap dikurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman tersebut. Polis dengan pembagian keuntungan memberikan manfaat meninggal dengan jumlah tetap ditambah bonus yang diakumulasikan sampai pada saat tertanggung meninggal dikurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman.
§  Hasil Investasi, Tradisional → hasil investasi berdasarkan jumlah bonus yang diumumkan
Unit linked → secara langsung dikaitkan dengan kinerja dana yang dikelola, tergantung keahlian manajer investasi dan kondisi pasar.
§  Nilai Tunai, nilai polis tanpa pembagian tunai dan pembagian tunai.
§  Pilihan penambahan Premi (top-up), Fasilitas ini tidak ada di jenis polis asuransi jiwa tradisional dengan atau tanpa pemabagian keuntungan sementara unit linked ada.
Peraturan Investasi, di Indonesia, perusahaan asuransi harus memisahkan dana unit linked dalam neraca keuangan. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada polis asuransi jiwa tyradisiona. Unit link

Tidak ada komentar:

Posting Komentar