Berhari-hari dan berminggu-minggu nggak ngeblog, huhuhuhuuu,,,,,...... ^_^ . Lama jg cich nah sekarang saatnya bangkit buat ngeblog lagi tetapi tema kali ini beda lagi dari tulisan yang lalu-lalu, kalau kemarin mengenai IT dan juga Financial Planner justru saat ini saya menulis etika dalam berbisnis yaitu etika dan konsumen lebih tepatnya.
Kita tahu para penjual dan pembeli bertemu di dalam pasar, nach selain itu ada beberapa hal yang mungkin belum kita ketahui, bahwa adanya hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Hal ini berkaitan, sehingga penjual ingin memperoleh keuntungan dan juga pembeli ingin memperoleh manfaat dan menikmati barang atau jasa yang didapat dari penjual. Nah sebelumnya apa saja hak dan kewajiban itu?
Hak para konsumen:
· Konsumen berhak mendapat produk yang baik dan aman.
· Konsumen berhak mendapat informasi mengenai produk.
· Konsumen berhak memilih produk yang ditawarkan.
· Konsumen berhak mendapat ganti rugi atas produk yang dibeli jika ada dampak negatifnya.
Kewajiban para konsumen:
§ Konsumen perlu membaca informasi yang tertera pada bungkus produk.
§ Konsumen perlu membayar atas produk yang dibeli.
§ Konsumen tidak menipu produsen dengan menggunakan alat pembayaran palsu.
Hak Produsen:
Ø Produsen berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan
Ø Produsen berhak menuntut konsumen yang menggunakan alat pembayaran palsu.
Ø Produsen berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pembelaan jika produk yang dijuak tidak terbukti berdampak negatif
Kewajiban Produsen:
v Produsen memberikan informasi yang benar mengenai keadaan produk.
v Harus melayani konsumen dengan baik “ Pembeli adalah Raja”
v Memberi jaminan bahwa produk yang ditawarkan bahwasanya produknya aman.
v Memberi ganti rugi jika produk yang dijual berdampak negatif bagi konsumen.
Sebagai contoh, yang saya ambil yang baru-baru ini marak dibicarakan, yaitu kasus mengenai susu formula tercemar Enterobacter Sakazakii. Dalam hal ini sangatlah berbahaya bagi para balita yang mengkonsumsinya.
Di IPB ini diadakan penelitian sekitar tahun 2008, yang mana akhirnya ditemukan bahwa hal ini positif. Namun hal yang terbukti ini tidaklah dipublikasikan kepada masyarakat, justru tahun 2011 hal ini dikatakan bahwa susu formula negatif atau tidak tercemar bakteri sakazaki, hal ini menunjukkan bahwa adanya etika bisnis yang kurang baik. Sebenarnya ada apakah ini??? mengapa pemerintah diam saja dan tidak mempublikasikannya kepada masyarakat???
Nach menurut pendapat saya kemungkinan hal ini dikarena pada tahun 2008 yang lalu saat IPB melakukan penelitian dan ditemukan bahwa dibeberapa susu formula tercemar bakteri sakazaki tersebut. Pihak dari perusahaan atau produsen yang bersangkutan yang memproduksi susu formula ini yaitu yang produknya tercemar bakteri tersebut mengetahui adanya kenegatifan tersebut. Pihak dari perusahaan susu formula tersebut melakukan perbaikan proses dalam produksi susu, sehingga akhirnya ketika di tahun 2011 diadakan penelitian lagi hal ini tidak terbukti.
Ini menunjukkan bahwa pihak produsen sangatlah mementingkan apa yang terbaik untuk para konsumennya. Ini membuktikan bahwa produsen berusaha memenuhi kewajibannya untuk melayani konsumen. Dan juga hal ini bisa dikatakan adanya sebuah niatan untuk beretika yang baik dalam berbisnis.
Nach pembaca dalam berbisnis kita perlu menerapkan yang namanya etika agar konsumen lebih loyal, baik itu dalam keamanan produk, pemasangan iklan dan lain sebagainya. Sehingga kebaikan dan mutu produk ataupun jasa akan mudah diterima oleh para konsumen dengan baik. Namun jika etika tidak dijalankan maka hal ini dapat membuat para konsumen menjadi tidak loyal.
^^^^^^^ semoga bermanfaat kalo ada salah kata, heemmm harapannya dimaafkan & tolong kritik sarannya agar lebih baek, makasiiiiiiii,,,,,,,,, ^^^^^^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar